MAKALAH
DEMOKRASI
DI INDONESIA
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Kewarganegaraan
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Jurusan Perbankan Syariah
Dosen Pengampu : Hendra Irawan, MH.
Dosen Pengampu : Hendra Irawan, MH.
Disusun
Oleh :
Putri Nur Hidayah : 1804101072
Nia Anggita Sari : 1804101065
Ranti Novika Prahesti : 1804100077
Iin Nurjanah : 1804101054
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM PERBANKAN SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI METRO
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI METRO
TAHUN 2019
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT. Karena atas limpahan Karunia, Rahmat, dan Hidayah-Nya yang
berupa kesehatan, sehingga makalah yang berjudul ‘Demokrasi ‘dapat
terselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah ini
disusun sebagai tugas kelompok
mata kuliah
Kewarganegaraan. Kami berusaha
menyusun makalah ini dengan segala kemampuan, namun kami menyadari
bahwa makalah ini masih banyak memiliki kekurangan baik dari segi penulisan
maupun segi penyusunan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat
membangun akan kami terima
dengan senang hati demi perbaikan makalah selanjutnya.
Terlepas dari itu semua, saya
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan dari segi susunan kaliamat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima
segala saran dan kritik dari pembaca agar kami
dapat memperbaiki makalah ini.
Metro, 12 Maret 2019
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL................................................................................... i
KATA
PENGANTAR................................................................................ ii
DAFTAR
ISI................................................................................................ iii
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang............................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah....................................................................... 2
1.3 Tujuan Penulisan ........................................................................ 2
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Demokrasi.................................................................. 3
2.2 Prinsip dan
Nilai-nilai Demokrasi................................................. 7
2.3 Pelaksanaan Demokrasi
di Indonesia........................................... 10
2.4 Tinjauan Demokrasi di
Indonesia................................................. 16
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan..................................................................................
18
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Demokrasi
sebenarnya bukanlah suatu konsep politik modern tentang pengaturan negara, tata
kehidupan masyarakat (demokrasi prosedural ), dan hak-hak masyarakat bernegara,
tetapi ia telah menjadi darah daging bangsa Yunani puluhan dan bahkan ratusan
tahun sebelum maasehi. Walaupun demokrasi merupakan konsep kuno , tetapi konsep
demokrasi tetaplah menarik untuk di telaah dan dikritisasi mengingat implikasi
fungsi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tetap menjadi bahan perdebatan
yang maha dahsyat baik di kalangan akademisi , ilmuan politik, maupun di
kalangan praktisi dan para pengambil keputusan.
Kajian
teoritis-konseptual tentang demokrasi mulai bergaung ketika terjadi transisi ke
demokrasi yang mulai marak pasca perang dunia kedua,ketika banyak rezim otoritarian
tumbang dari kursi kekuasaannya. Banyak ahli dan ilmuan politik beralih
perhatian yang semula bersifat Eropasentris dan Amerikasentris membuka mata
terhadap perkembangan di Eropa Selatan, kemudian ke Amerika Latin dan Asia.
Demokratisasi
baru menghantam Indonesia menjelang penutupan dekade 1990an. Transisi ini,agak
terlambat, karena Eropa Selatan (Spanyol dan Portugal),Amerika Latin
(Bolivia,Chilie,Argentina,Brasil,Mexico,dll) serta negara negara Asia
(Philipina, Korea Selatan,Taiwan,dll) sudah mengalami demokratisaisi 1970-an
dan 1980-an.
Satu satunya
momentum yang tercipta bagi Indonesia terjadi pada tahun 1965, ketika kudeta
militer meruntuhkan wibawa dan kekuasaan Soekarno. Namun kesempatan itu tidak
memberikan peluang bagi lahirnya demokratisai, karena militer tidak memberikan
ruang kepada sipil untuk mengkontruksikan perubahan ke demokrasi. Militer malah
mengambil alih kepemimpinan sipil dengan menggelar sidang parlemen (MPRS)
tahun1968yang memberikan legitimasi konstitusional – Yuridis terhadap jendral
Soeharto. Kekuasaan jendrall Soeharto kemudian di kukuhkan dalam pemilu 1972,
dimana Golkar sebagai partaipolitik bentukan militer dan gabungan kelompok
kekaryaan memenangkan pemilu itu.
1.2 Rumusan
Masalah
Dalam
penulisaan makalah ini agar tidak menyimpang dari pembahasan dan tujuan yang
ingin di capai maka pemakalah memberikan rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Pengertian
Demokrasi
2.
Prinsip
dan Nilai-nilai Demokrasi
3.
Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia
4.
Tinjauan
Demokrasi untuk Demokrasi
1.3 Tujuan Masalah
1. Untuk memenuhi tugas
dan sarat mengikuti mata perkuliahan ulumul qur'an di Jurusan Perbankan Syariah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negri Metro tahun 2019.
2. Untuk menambah
pengetahun tentang Pengertian demokrasi dan bagaimana pelaksanaanya di
Indonesia.
3. Untuk mengetahui prinsip-prinsip
dari demokrasi.
4.
Dan
bagaimana pendapat atau pandangan demokrasi di Indonesia dimana tahun ini
mengadakan pesta demokrasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan Makna Demokrasi
Demokrasi dapat dilihat dari tinjauan
bahasa (etimologis) dan istilah (terminologis). Secara etimologi “Demokrasi”
terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos”yang berarti
rakyat atau penduduk suatu tempat dan “Cratein” atau “Cartos” yang berarti
kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-craton (Demokrasi)
adalah keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahanya kedaulatan berada di
tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat,
rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.[1]
Sementara itu,
pengertian demokrasi secara istilah sebagaimana dikemukakan oleh para ahli
sebagai berikut :
(a).
Menurut Joseph A. Schmeter, demokrasi merupakaan suatu perencanaan institusional
untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan
untuk memutuskan cara perjuangan kompetetif atas suara rakyat.
(b) Sidney Hook berpendapat demokrasi adalah
bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara
langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang
diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
(c) Schmitter dan Terry Lynn Karl menyatakan
demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung
jawab atas tindakan tindakan mereka diwilayah publik oleh warganegara yang
bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para
wakil mereka yang telah terpilih.
(d) Henry B. Mayo menyatakan demokrasi sebagai
sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukan bahwa kebijakan umum
ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil- wakil yang diawasi secara efektif
oleh rakyat dalam pemilihan – pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip
prinsp kesamaan politik dan di selenggarakan dalam suasana terjaminya kebebasan
politik.
Affan Gaffar (2000)
memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi
normatif) dan empirik ( demokrasi empirik . Demokrasi normatif adalah demokrasi
yang secara ideal hendak dilakuakan oleh sebuah negara. Sedangkan demokrasi
empirik adalah demokrasi dalam perwujudanya pada dunia politik praktis.
Dengan demikian makna
demokrasi sebaagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung
pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah
mengenai kehidupanya, termasuk dalam menilai kebijaakan negara, karena
kebijakan tersebut akan menentukaan kehidupan rakyat. Dengan demikian negara
yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak
dan kemauan rakyat. Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian
negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena
kedaulatan berada di tangan rakyat.
Dari beberapa pendapat
di atas di proleh kesimpulan bahwa hakikat demokrasi sebagai suatu sistem
bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanaan pada
keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun
pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan berada di tangan raakyat disini mengandung
pengertian tiga hal: pertama, pemerintah dari rakyat (goverment of the
people), kedua, pemerintahan oleh rakyat (governtment by people), ketiga,
pemerintahan untuk rakyat ( government for people ). Jadi hakikat suatu
pemerintahan yang demokratis bila ketiga hal di atas dapat dijalankan dan di
tegakan dalam tata pemerintahan.
Pertama, pemerintahan
dari rakyat (government of the people ) mengandung pengertian yang berhubungan
dengan pemerintahan yang sah dan diakui ( legitimate governtment) dan
pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui (unlegitimatte government) dimata
rakyat. Pemerintahan yang sah dan diakui berarti suatu pemerintahan yang
mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat. legitimasi bagi suatu pemerintahan
sangat penting karna dengan legitimasi tersebut, pemerintahan dapat menjalankan
roda birokrasi dan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan
oleh rakyat kepadanya.pemerintahan dari rakyat memberikan gambaran bahwa
pemerintahan yang sedang memegang kekuasaaan dituntut kesadaranya bahwa
pemerintahan tersebut diproleh melalui pemilihan dari rakyat bukan dari
pemberian wangsit atau kekuasaan supranatural.
Kedua, pemerintahan oleh
rakyat (government by the people).
Pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan
atas nama rakyat bukan atas dorongan diri dan keinginanya sendiri. Selain itu
juga mengandung pengertian bahwa dalam menjalankan kekuasaanya , pemerintahan
berada dalam pengawasan rakyatnya. Karena itu pemerintah harus tunduk kepada
pengawasan rakyat (social control). Pengawasan rakyat dapat dilakukan secara
langsung oleh rakyat maupun tidak langsung yaitu melalui perwakilanya di
perlamen (DPR). Dengan adanya pengawasan oleh rakyat akan menghilangkan ambisi
otoriterianisme para penyelenggara negara ( pemerintah dan DPR).
Ketiga, pemerintahan
untuk rakyat (government for the people) mengandung pengertian bahwa kekuasaan
yang diberiakan oleh rakyat kepada pemerintah itu dijalankan unntuk kepentingan
rakyat. Kepentingan rakyat harus di dahulukan dan diutamakan di atas segalanya.
Untuk itu pemerintah harus mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi rakyat dalam
merumuskan dan menjalankan kebijakan dan program- programnya, bukan sebaliknya
hanya menjalankan aspirasi keinginan diri, keluarga, dan kelompoknya. Oleh
karena itu pemerintah harus membuka kanal-kanal (saluran) dan ruangan kebebasan
serta menjamin adanya kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat dalam menyampaikan
aspirasinya baik melalui media pers maupun secara langsuung [2].
Negara yang berpegang
teguh pada demokrasi berarti pemerintah dipegang oleh rakyat atau
setidak-tidaknya di ikut sertakan dalam pembuatan suatu keputusan politik dan
keputusan pemerintahan, kenegaraan, meskipun dalam pelaksanaanya disertai
dengan interpretasi dan modifikasi konsep nya sesuai dengan budaya
masing-masing negara. Oleh karena itu hampir semua pengaertian yang diberikan
untuk istilah demokrasi selalu memberikan posisi penting bagi rakyat, kendati
secara operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama.
Secaara harfiah
demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau government or rule the people
yang menurut Mukhtar Bopottinggi demokrasi bertumpu pada:
1. Rasionalitas politik yang meliputi
seluruh kerja dan lembaga pemerintahan. Rasionalitas politik ini dilaksanakan
lewat mekanisme lembga-lembaga politik dalam keniscayaan saling imbang dan
saling kontrol (check and balances).
2. Saling imbang dan saling kontrol ini
berlaku dalam tiga lapis: pertama, ialah antara nation, konstitusi dan negara,
kedua ialah antara tiga cabang pemerintahan (eksekutif,legislatif,yudikatif)
dan ketiga, ialah antar keenam lembaga politik demokrasi (partai politik,
pemilihan umum, parlmen, ekskutif, yudikatif dan pers bebas ).
Demokrasi adalah sistem
pemerintahan yang di laksanakan atas
dasar rasionalitas saling imbang dan saling kontrol , dengan modal kerja
musyawarah kerakyatan yang berlaku vertikal dan horizontal serta tegak di atas
perinsip keabsahan cara dan keabsahan tujuan yang sepenuhnya bersifat
otosentris.
Namun demikian secara
substansial, semua pengertian demokrasi tidak hanya sebuah metode pemerintaahan
mayoritas melalui partisipasi politik rakyat dan kompeetisi bebas, tetapi jugaa
mengandung nilai- nilai universal, teruutama persamaan , kebebasan dan
pluralisme.[3]
2.2 Manfaat Demokrasi
Abraham Lincoln
menyatakan bahwa demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang di selenggarakan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan salah satu jenis
pemerintahan yang mengizinkan warga negaranya untuk berpartisipasi baik secara
langsung maupun tak langsung dalam perumusan, pengembangan serta pembuatan hukum.
Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi memberikan izin kepada
masyarakatnya untuk turut serta baik secara langsung maupun tak langsung dalam
menjalankan pemerintahan yang di pimpin oleh Presiden. Secara Umum demokrasi
memiliki dua bentuk, pertama yakni demokrasi langsung dimana rakyat memiliki
hak yang mewakili dirinya sendiri untuk memilih suatu kebijakan politik atau
untuk menyuarakan pendapat yang nantinya dipakai untuk menentukan suatu
keputusan, kedua adalah demokrasi perwakilan cenderung mengemukakan pendapat
dan pengumpulan keputusan dilakukan berdasarkan hasil dari pemilihan umum.
a. Menjamin hak-hak dasar
Negara yang menjalankan
pemerintahanya dengan sistem demokrasi menjamin hak-hak dasar warga negaranya.
Penjaminan hak dasar ini dilakukan dengan terbuka sebagai cara untuk mengungkap
serta mengatasi adanya masalah sosial yang belum terwujud. Tak terwujudnya hak
dasar dapat terjadi karena tak adanya kebebasan. Kebebasan inilah yang dapat
mewujudkan keterbukaan yang nantinya menjamin hak-hak dasar.
b. Adanya kesetaraan setiap warga negara
Sistem negara demokratis mengedepankan
kepentingan rakyat dengan menomor satukan rakyat. Kekuasaan tertinggi
negarademokrasi dimiliki oleh rakyat, entah dari mana rakyat tersebut berasal
dan latar belakang nya. Semua warga negara dianggap sama tanpa melihat latar
belakang dan asal rakyat tersebut. Sehingga, dalam suatu warga demokrasi semua
warga negara dianggap memiliki kesetaraan.
c. Pemenuhan Kebutuhan Umum
Demokrasi dilakukan
agar kebutuhan masyarakat umum dapat terpenuhi. Pengambilan kebijakan negara
demokrasi tergantung pada keinginan dan aspirasi rakyat secara umum. Dengan
menentukan kebijakan sesuai dengan keinginan masyarakat, dalam suatu negara
demokrasi akan tercipta kepuasan rakyat karena kebutuhan masyarakat umum dapat
terpenuhi.
d. Pembaharuan kebijakan sosial
Kebijakan pemerintahan
dibuat sesuai dengan keinginan rakyat. Akan tetapi, suatu kebijakan memiliki
tenggang waaktu karena dimungkin kan adanya perkembangan zaman yang akan
berpengaruh terhadap kebutuhan kebijakan yang diperlukan. Negara demokrasi
memungkinkan dirumuskanya kebijakan baru yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat.
e. kebebasan rakyat untuk menyampaikan pendapat
Negara yang memiliki
kekuasaan tertinggi di tangan rakyatnya akan menyediakan ruang bagi rakyat
untuk menyampaikan pendapat. Rakyat yang hidup di dalam negara demokrasi bebas
untuk menyampaiikan pendaapat selama pendapat yang di kemukakan tak
bertentangan dengan pancasila, UUD serta memiliki etika dalam menyampaikan
pendapat.
f. Mencegah Tirani
Sistem pemerintahan
demokrasi disebut sebagai sistem pemerintahan paling aman karena pemerintahan
dan rakyat dapat saling berinteraksi melalui dewan yang telah dipilih oleh
rakyat. Negara dengan sistem demokrasi mencegah adanya kekuasaan tunggal dari
pemerintah karena rakyat turut serta dalam pemerintahan melalui dewanyang telah
dipilih.
g. Mencegah terjadinya pemerintahan yang diktator
Adanya peran rakyat
dalam merumuskan kebijakan pemerintah secara tak langsung dapat mencegah adanya
pemerintahan yang diktator.
h. Menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab
Pemerintah hanyalah
sebagai wakil rakyatdi tugasi untuk merangkum semua kebutuhanrakyat sebagai
salah satu acuan untuk merumuskan kebijaakan. Rakyat dapat menilai dan menuntut
apabila ada ketidak sesuaian antara kebutuhan dengan kebijakan yang di
rumuskan. Rakyat dapat mengajukan tuntutan apabila pemerintah melakukan
penyelewangan terhadap kebijakan yang telahdibuat .
i. Meningkatkan kerja sama antar warga negara
Warga negara
membutuhkan satu sama lainuntuk membangun masa yang banyak sebagai salah satu
cara untuk forum perundingan dan juga pengajuan kebutuhan untuk pemerintah.
Meskipun setiap warga negara memiliki haknya sendiri untuk mengemukakan
pendapat , namunwarga juga memerlukan pendapat yang lainya untuk menguatkan
pendapatnya di pemerintahan. Dengan adanya demokrasi, maka rakyat akan memiliki
kesadaran untuk bekerja sama satu sama lain.
j. Membuat masyarakat memiliki tanggung jawab
Adanya peran rakyat
dalam pemerintahan membuat ssetiap warga negara untuk bertanggung jawab
terhadap peranyang dimilikinya sebagai seorang warga negara yang wajib menjaga
keutuhan negara. Sistem negara demokrasi menjadikan warga masyarakat memiliki
tangguung jawab dalam penentu kebijakan pemerintah.
Demokrasi dianggap
sebagai sistem pemerintahan yang baik, karena dengan adanya demokrasi maka akan
tercipta keharmonisan antara pemerintahan dan juga masyarakat sebagai warga
negara. Sistem demokrasi yang baik akan selalu mengikut seratakan warga negara
dalam menentukan setiap kebijakan[4].
2.3
Prinsip dan nilai-nilai Demokrasi
Suatu pemerintahanan dikatakan
demokratis bila dalam mekanisme pemerintahan mewujudkan prinsip-prinsip
demokrasi. Menurut Masykuri Abdillah (1999) prinsip-prinsip demokrasi
terdiri atas prinsip persamaan, kebebasan, dan pluralisme. Sedangkan dalam
pandangan Robert A .Dahl terdapat
7 prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi yaitu : kontrol atas keputusan
pemerintah , pemilihan yang teliti dan jujur, hak di pilih dan memilih,
kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan mengakses informasi,
kebebasan berserikat. Sementara itu Inu Kencana lebih memerinci lagi tentang
prinsip-prinsip demokrasi yaitu:
a). Adanya
pembagian kekuasaan b). Adanya pemilihan umum yang bebas c). Adanya menejemen
yang terbuka d). Adanya kebebasan individu. e) Adanya peradilan yang bebas f).
Adanya pengakuan hak minoritas. g) Adanya pemerintahan yang berdasarkan hukum
h). Adanya Pers yang bebas i). Adanya beberapa partai politik j). Adanya
musyawarah k). Adanya persetujuan parlemen l). Adanya pemerintahan
yang kontitusional m). Adanya ketentuan
tentang peendemokrasian n). Adanya pengawasan terhadap adminitasi publik o). Adanya perlindungan hak asasi p). Adanya pemerintahan yang bersih q). Adanya persaingan keahlian r). Adanya
mekanisme politik s). Adanya kebijaksanaan negara dan t). Adanya pemerintahan yang mengutamakan
tanggung jawab.
Suasana
kehidupan yang demokratis merupakan dambaan bagi umat manusia termasuk manusia
indonesia. Karna itu demokrasi tidak boleh menjadi gagasan yang utopis dan
berada dalam alam retorika semata melainkan sebagai sesuatu yang mendesak dan
harus untuk diimplementasikan dalam interaksi sisoal kemasyarakatan, kebangsaan
dan kenegaraan. Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebut di atas
kemudian dituangkan dalam konsep yang lebih praktis untuk dapat diukur dan
dicirikan. Ciri – ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur
tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara.
1. Nilai –
nilai Demokrasi
Demokrasi, merupakaan sesuatu yang
penting, karena nilai-nilai yang dikandungnya sangat di perlukaan sebagai acuan
untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Dengan kata lain, demokrasi
di pandang penting karena merupkan alat yang dapat digunakan untuk mewujudkn
kebaikan bersama, atau masyarakat dan pemerintahan yang baik ( good Society and
good government). Pentingnya demokrasi di gambarkan Samuel P.Huntington
(Larrain, 1997 : 3) bahwa kecenderungan poliitik yang paling penting pada akhir
abad XX, adalah dunia sedang memasuki “Global Democratic revolution” .
Kecenderungan revolusi demokrasi secara global ditunjukan Huntington dengan
banyak nya negara-negara di Eropa Selatan,Amerika Latin, Eropa Timur ,Asia
Timur meninggalkan sistem pemerintahan Otoriter dan menggantikanya dengan
sistem pemerintahan yang demokratis.Indonesia Pada era Reformasi,juga sedang
mengalami proses ini. Bahkan secara sangat berlebihan. Nilai-nilai Demokrasi
memang sangat menghargai martabat manusia, namun pilihan apakah demokrasi
liberal atau demokrasi yang lain yang akan di terapkan, hal ini tidak dapat
lepas dari konteks masyarakat yang bersangkutan. Tentang nilai-nilai yang di
kandung demokrasi Sigmund Neuman (dalam Budiarjo, 1980:156) menyatakan meliputi
nilai-nilai sebagai berikut:
a. Sebagai
zoon politikon, manusia menemukan kepuasaan dan kebebasan jiwanya dalam
melakukan peranannya di dalam masyarakat. Ia ingin menjadi suatu mahluk Sosial.
b. Setiap generasi dan setiap masyarakat harus
menemukaan jalanya sendiri yang berguna , untuk sampai kepada kepuasan, dan
untuk ini, ia harus meninjau kembali masalah- masalah dunia, negara dan
mayarakat.
c. Kebesaran
demokrasi terletak dalam hal ini memberikan setiap hari kepada maanusia
kesempatan untuk mempergunakan kebebasanya dan dalam pada itu, memenuhi
kewajibanya dan dengan demikian menjadikan pribadi ynag lebih baik.[5]
2.
Jenis- jenis Demokrasi
a. Demokrassi
liberal, yaitu pemerintahan yang di batasi oleh undang- undang dan pemilhan
umum bebas yang diselenggarak dalam waktu yang ajeg. Banyak negara Afrika
menerapkan model ini hanya sedikit yang bisa mempertahankan .
b. Demokrasi
terpimpin, para pemimpin percaya bahwa semua tindakan bahwa semua tindakan
mereka di percaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai
kendara untuk menduduki kekuasaan .
c. Demokrasi
sosial adalahdemokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan
egalitarianisme bagi persyaratan untuk memproleh kepercayaan politik.
d. Demokrasi
partisipasi, yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan
dikuasai.
e. Demkokrasi
Consociational, yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok –kelompok budaya
yang menekankan kerja sama yang erat diantara elit yang mewakili bagian budaya
masyarakat utama.
Selanjutnya pembagian demokrasi dilihat
dari segi pelaksanaanya menurut Inu Kencana terdiri dari 2 model
yaitu : demokrasi langsung (Dierec Democracy) dan demokrasi tidak langsung
(inderec democracy) .
Demokrasi langsung terjadi bila rakyat
mewujudkan kedaulatanya pada suatu negara dilakukan secara langsung. Pada
demokrasi langsung lembaga legislatif berfungsi sebagai lembaga pengawas
jalanya pemerinahan, sedangkan pemilihan pejabat eksekutif, (presiden,wakil
presiden,gubernur,bupati danwalikota). Dilakukan rakyat secara langsung melalui
pemilu. Begitu juga pemilihan anggota parlemen atau legislatif (Dewan perwakilan
rakyat, Dawan perwakilan daerah , Dewan perwakilan rakyat daerah ), dilakukan
rakyat secara langsung.
Demokrasi tidak
langsung terjadi bila untuk mewujudkan kedaulatan rakyat tidak secara langsung,
berhadapan dengan pihak eksekutif , melainkan melalui lembaga perwakilan. Pada
demokrasi tidak langsung, lembaga parlement di tuntut untuk kepekaan terhadap
berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam hubunganya dengan
pemerintah atau negara. Dengan demikian demokrasitidak langsung disebut juga
dengan demokrasi perwakilan. [6]
3. Esensi Nilai-Nilai
Pancasila Dalam Kehidupan Demokrasi di Indonesia
Nilai-nilai pancasila terkandung dalam
pembukaan undang-undang 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok
kaidah negara yang fundamental adapun
pembukaan UUD 1945 yang dalamnya memuat nilai-nilai pancasila mengandung 4
pokok pikiran yang bila mana dianalisis makna yang terkandung didalamya tidak
lain adalah merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai pancasila.
Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa
negara indonesia adalah negara kesatuan , yaitu negara yang melindungi segenap
bangsa dan tumpah darah indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun
perseorangan. Hal ini mwrupakan penjabaran sila ke3.
Pokok pikiran kedua
menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia dalam hal ini negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan
umum bagi seluruh warga negara. Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosialpokok
pikiran ini sebagai penjabaran sila ke 5 .
Pokok pikiran ketiga
menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat. Berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan.hal ini menunjukan bahwa negara indonesia adalah negara
demokrasi yaitu kedaulatan di tangan rakyat. Hal ini sebagai penjabaran sila ke
4
Pokokpikiran keempat
menyatakan bahwa, negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa serta
kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan sumber moral dalam kehidupan
kenegaraan dan kebangsaan. Hal ini mengandung arti bahwa nera indonesia
menjunjung tinggi keberadaban semua agama dalam pergaulan hidup agama.
Penjabaran sila pertama dan kedua.
Hal
itu dapat disimpilkan bahwa keempat pokok pikiran tersebut tidak lain merupakan
perwujudan dari sila-sila pancasila. Pokok pikiran ini sebagai dasar
fundamental dalam pendirian negara yang realisasi berikutnya perlu diwujudan
atau dijelmakan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945.
Selain itu bahwa nilai-nilai pancasila
juga merupakan seatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan.hal ini
ditegaskan dalam pokok pikiran keempat yang menyataan bahwanegara berdasarkan
atas ketuhanan yang maha esa berdasarkan atas kemanusiaan yang adil dan
beradab.[7]
4. Pelaksanaan Demokrasi di
Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia dari
awal merdeka sampai sekarang mengalami pasang surut (fluktuasi). Dalam
perjalanan bangsa dan negara Indonesia yang menjadi masalah paling pokok
dihadapi adalah bagaimana mewujudkan demokrasi dalam berbagai sisi kehidupan
bangsa dan negara. Dalam kurun waktu 67 tahuun merdeka, pernah di kenal
demokrasi parlementer terpimpin, demokrasi konstitusional, demokrasi pancasila.
a.
Demokrasi
Parlementer
Demokrasi
parlementer berlangsung dari awal merdeka sampai keluarnya dekrit presiden 5 Juli 1959. Dengan maklumat pemerintahan 14 November
1945 dimana sistem presidensil menurut UUD 1945, di ubah menjadi sistem
parlementer dan Syahril yang pro Belanda atau di kenal anti Jepang ditunjuk
sebagai perdana mentri oleh presiden Soekarno.
b. Demokrasi Terpimpin
Demokrasi
terpimpin berlangsung sejak dekrit presiden 5 Juli 1959 sampai muncul persitiwa
G 30 S/PKI tahun 1965. Ciri-ciri demokrasi terpimpin ini dominanya kekuasaan
presiden , terbatasnya peraanan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis.
Mengangkat soekarno sebagaipresiden seumur hidup (Tap MPRS No. III/MPRS/1963).
Tahun 1960 DPR hasil pemilu tahun 1955 dibubarkan presiden soekarno karena
menolak usul RAPBN yang di ajukan pemerintahan. Kemudian dibentuk DPR-GR yang
anggotanya di tunjuk langsung oleh presiden. Kemudian dalam pidato presiden
tanggal 17 agustus 1945, presiden
menyampaikan bahwa prinsip dasar demokrasi terpimpin ialah :[8]
a)
Tiap-
tiap orang diwajibkan untuk berbakti kepada kepentingan umum, masyarakat,bangsa
dan negara.
b)
Tiap-tiap
orang berhak mendapat penghidupan layak dalam
masyarakat, bangsa dan bernegara.
DPR-GR
ditonjolkan perannanya sebagai pembantu presiden dan peranan sebagai kontrol
pemerintah di tiadakan , pimpinan DPR di jadiakan menteri.presiden diberikan wawenang campur tangan di bidang
Yudikatif berdasarkan UU No.19 tahun 1964 dan di legislatif presiden boleh pula
campur tangan bila anggota DPR tidak mencapai manfaat. (Perpres No.4 tahun
1960).
Dalam pandangan
Syafi’i Ma’arif : Demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno
sebagai ayah dalam famili besar yang bernaama Indonesia dengan kekuasaan
terpusat berada di tanganya. Dengan demikian kekeliruan yang sangat besar dalam
demokrasi terpimpin soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai
demokrasi yaitu Absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin,
sehingga tidak ada ruang kontrol dan check and balance dari legislatife terhdap
ekskutif. [9]
c.
Demokrasi Konstitusional
Demokrasi Konstitusional diawali 11
Maret 1966 sampai tahun 1998 atau dikenal dengan orde baru adalah Pancasila dan
UUD 1945 serta Tap MPRS dan MPR. Dimasa ini semua produk masa demokrasi
terpimpin yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD1945 dicabut oleh
pemerintah orde baru, sehingga muncul kebulatan tekad pemerintahan orde baru
bahwa akan melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekewen.
Namun dalam perkembangannya demokrasi konstitusional disebut juga
dengan demokrasi Pancasila. Tapi hal ini baru sebatas retorika (angan-angan)
dan gagasan belum sampai pada tatanan prakis atau penerapan. Penyebabnya adalah
orde baru tidak memberi ruang bagi kehidupan berdemokrsi. Dalam pemerintahan
orde baru peran Abri sangat dominan, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan
keputusan politik dll.
d.
Demokrasi Pancasila
Runtuhnya orde baru tahun 1998, maka
munculah demokrasi pancasila ala reformasi, dimana peran partai politk sangat
dominan, karena UUD 1945 menganut paham kedaulatan tertinggi ditangan rakyat,
maka hampir 90% materi pasal-pasal dalam UUD 1945 di amandemen oleh MPR
reformasi. [10]
2.4 Tinjauan
Kasus Untuk Demokrasi
Ditengah persiapan pemilu 2019,
persoalan Hoax dan politik Uang masih menjadi ancaman. Yang paling disorot oleh
KPU, BAWASLU, Maupun para pemilu. Salah satunya kasus Hoax yang dilakukan oleh BAGAS
BAWANA PUTRA, ia adalah orang yang menciptakan berita bohong (hoax) melalui
media sosial. [11]
Polisi menyatakan motif Bagus Bawana Putra (BBP) menciptakan
hoax 7 kontainer surat suara tercoblos karena sengaja ingin membuat gaduh.
Bagus ingin membuat gaduh masyarakat dan media sosial. "Tersangka BBP niatnya itu, motivasinya, memang akan membuat gaduh.
Baik gaduh di media sosial maupun gaduh di masyarakat," kata Karo Penmas
Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).[12]
Unsur
kesengajaan itu terlihat saat Bagus membuat hoax tersebut dalam bentuk narasi. Karena kurang viral,
Bagus mereproduksi hoax itu dalam bentuk rekaman suara untuk membuat masyarakat
yakin. Dalam kasus hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, polisi menetapkan 4
orang sebagai tersangka yaitu Bagus Bawana Putra sang kreator, HY, LS dan J
sebagai penyebarnya. Bagus sendiri ditangkap di Sragen pada 7 Januari lalu,
setelah melarikan diri dari rumahnya di Bekasi, Jawa Barat.
Dari hasil
penyelidikan, Bagus kabur, membuang ponsel dan simcard pinselnya usai hoax yang
dibuatnya viral. Jika kita mampu
meninjau dari berita-berita tersebut buat apa semua kegaduhan-kegaduhan terbut
hanya menghabiskan waktu luang yang
seharusnya dihabiskan untuk keluarga justru duhabiskan dengan menulis narasi
kebohongan (hoax).
Negri ini
sudah menjadi negri yang demokrasi semua keputusan sudah ada ditangan rakyat
sendiri, masyarakatan diera milenial ini sudah mampu memilih siapa pemimpin yang baik untuk negri ini tidak perlu
diiming-imingi janji-jandi dusta masyarakat milenial sudah tau pilihanya. Seandainya
masyarakat inggin menjatuhkan, jatuhkan saja. Dengan cara jatuhkan pilihanmu
dengan memilih pemimpin yang sesuai dengan harapan yang diinginkan. Yaitu dengan cara melihat CV dari capres/cawapres visi/misi apa yang
akan dilakukan untuk bangsa ini. Dengan cara itu kita bisa memilih seorang
pemimpin tanpa di iming-imingi manis nya gula, gurihnya oil, atau harumnya uang
sogokan.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pembahasan tentang
demokrasi menghadapkan kita pada suatu kompleksitas permasalahan yang klasik,
fundamental namun tetap aktual. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua
warga negaranya memiliki hak kesataraaan dalam pengambilan keputusan yang dapat
mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik
secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan , pengembangan dan
pembuatan hukum , karena demokrasi sangat erat kaitanya dengan politk dan
hukum.
Sejak tahun 1998 –
sekarang, indonesia menjalankan demokrasi pancasila era reformasi. Demokrasi
yang di jalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Namun
perbedaanya terletak pada aturan pelaksanaan. Berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa
perubahan pelaksanaan demokrasi pancasila dari orde baru pelaksanaan demokrasi
pada masa orde reformasi sekarang ini.
Adanya kehidupan
yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak
rakyat, ketenteraman dan ketertiban akan lebih mudah di wujudkan. Tata cara
pelaksanaan demokrasi pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional
karena penyelenggaraan pemerintah negara Republik Indonesia berdasarkan
Konstitusi.
DAFTAR PUSTAKA
Azra Azyumardi, 2003.Demokrasi Hak Asasi Manusia Masyarakat
Madani, Jakarta: Prenada Media
Cholisin,2013.
Ilmu Kewarganegaraan, Yogyakarta: Ombak
Kaelan, 2014. Pendidikan Pancasila,Yogyakarta:Paradigma
[1] Azra
Azyumardi, Demokrasi Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani, (Jakarta:
Prenada Media,2003),hal.110
[2] Ibid ,
hal.111-112
[3] Tahmid
Khairudin, Demokrasi dan Otonomi Penyelenggara Pemerintahan Desa, (
Sukarame
Bandar Lampung : Aneka Printing Metro, 2004),hal.16
[4] Syahrial,
Manfaat demokrasi dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. 2018.
[5] Cholisin,Ilmu
Kwarganegaraan Civics, (Yogyakarta: Ombak,2013), hal.19-20
[6] Azra
Azyumardi, Demokrasi Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani, (Jakarta:
Prenada Media,2003),hal.121-122
[8] Bakry,2009:
hal.189
[9] Dede Rosyada
dalam Bakry,2009 : hal. 191
[10] Azyumardi
dalam Bakry, 2009 : hal.195
[11] Indonesia CNN,
Sabtu 06, oktober 2018, pukul.08.50.
[12] Andrey
Santoso, Detik News, Senin, 21, januari 2019, pkl. 15.02.
Komentar
Posting Komentar