Langsung ke konten utama

Demokrasi di Indonesia



MAKALAH
DEMOKRASI DI INDONESIA

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Kewarganegaraan
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Jurusan Perbankan Syariah
Dosen Pengampu : Hendra Irawan, MH.
                                                                         


Disusun Oleh :

Putri Nur Hidayah                : 1804101072
Nia Anggita Sari                    : 1804101065
Ranti Novika Prahesti          : 1804100077
Iin Nurjanah                          : 1804101054

                      


FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM PERBANKAN SYARIAH
 INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI METRO
 TAHUN 2019




KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena atas limpahan Karunia, Rahmat, dan Hidayah-Nya yang berupa kesehatan, sehingga makalah yang berjudul ‘Demokrasi ‘dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah ini disusun sebagai tugas kelompok mata kuliah Kewarganegaraan. Kami  berusaha menyusun makalah ini dengan segala kemampuan, namun kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak memiliki kekurangan baik dari segi penulisan maupun segi penyusunan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun akan kami terima dengan senang hati demi perbaikan makalah selanjutnya.
Terlepas dari itu semua, saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan dari segi susunan kaliamat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami  dapat memperbaiki makalah ini.



Metro, 12 Maret 2019












                                      DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL...................................................................................            i
KATA PENGANTAR................................................................................           ii
DAFTAR ISI................................................................................................          iii
BAB 1  PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang............................................................................           1
1.2    Rumusan Masalah.......................................................................           2
1.3    Tujuan Penulisan ........................................................................           2
BAB  II  PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Demokrasi..................................................................           3
2.2  Prinsip dan Nilai-nilai Demokrasi.................................................           7
2.3  Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia...........................................         10
2.4  Tinjauan Demokrasi di Indonesia.................................................         16
               
BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan..................................................................................        18

DAFTAR PUSTAKA













BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Demokrasi sebenarnya bukanlah suatu konsep politik modern tentang pengaturan negara, tata kehidupan masyarakat (demokrasi prosedural ), dan hak-hak masyarakat bernegara, tetapi ia telah menjadi darah daging bangsa Yunani puluhan dan bahkan ratusan tahun sebelum maasehi. Walaupun demokrasi merupakan konsep kuno , tetapi konsep demokrasi tetaplah menarik untuk di telaah dan dikritisasi mengingat implikasi fungsi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tetap menjadi bahan perdebatan yang maha dahsyat baik di kalangan akademisi , ilmuan politik, maupun di kalangan praktisi dan para pengambil keputusan.
Kajian teoritis-konseptual tentang demokrasi mulai bergaung ketika terjadi transisi ke demokrasi yang mulai marak pasca perang dunia kedua,ketika banyak rezim otoritarian tumbang dari kursi kekuasaannya. Banyak ahli dan ilmuan politik beralih perhatian yang semula bersifat Eropasentris dan Amerikasentris membuka mata terhadap perkembangan di Eropa Selatan, kemudian ke Amerika Latin dan Asia.
Demokratisasi baru menghantam Indonesia menjelang penutupan dekade 1990an. Transisi ini,agak terlambat, karena Eropa Selatan (Spanyol dan Portugal),Amerika Latin (Bolivia,Chilie,Argentina,Brasil,Mexico,dll) serta negara negara Asia (Philipina, Korea Selatan,Taiwan,dll) sudah mengalami demokratisaisi 1970-an dan 1980-an.
Satu satunya momentum yang tercipta bagi Indonesia terjadi pada tahun 1965, ketika kudeta militer meruntuhkan wibawa dan kekuasaan Soekarno. Namun kesempatan itu tidak memberikan peluang bagi lahirnya demokratisai, karena militer tidak memberikan ruang kepada sipil untuk mengkontruksikan perubahan ke demokrasi. Militer malah mengambil alih kepemimpinan sipil dengan menggelar sidang parlemen (MPRS) tahun1968yang memberikan legitimasi konstitusional – Yuridis terhadap jendral Soeharto. Kekuasaan jendrall Soeharto kemudian di kukuhkan dalam pemilu 1972, dimana Golkar sebagai partaipolitik bentukan militer dan gabungan kelompok kekaryaan memenangkan pemilu itu.
1.2 Rumusan Masalah
   Dalam penulisaan makalah ini agar tidak menyimpang dari pembahasan dan tujuan yang ingin di capai maka pemakalah memberikan rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Pengertian Demokrasi
2.      Prinsip dan Nilai-nilai Demokrasi
3.      Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
4.      Tinjauan Demokrasi untuk Demokrasi
1.3 Tujuan Masalah
1.      Untuk memenuhi tugas dan sarat mengikuti mata perkuliahan ulumul qur'an di Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negri Metro tahun 2019.
2.      Untuk menambah pengetahun tentang Pengertian demokrasi dan bagaimana pelaksanaanya di Indonesia.
3.      Untuk mengetahui prinsip-prinsip dari demokrasi.
4.      Dan bagaimana pendapat atau pandangan demokrasi di Indonesia dimana tahun ini mengadakan pesta demokrasi.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian  dan Makna Demokrasi
      Demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa (etimologis) dan istilah (terminologis). Secara etimologi “Demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos”yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “Cratein” atau “Cartos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-craton (Demokrasi) adalah keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahanya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.[1]
Sementara itu, pengertian demokrasi secara istilah sebagaimana dikemukakan oleh para ahli sebagai berikut :
(a). Menurut Joseph A. Schmeter, demokrasi merupakaan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetetif atas suara rakyat.
(b)    Sidney Hook berpendapat demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
(c)    Schmitter dan Terry Lynn Karl menyatakan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan tindakan mereka diwilayah publik oleh warganegara yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
(d)   Henry B. Mayo menyatakan demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil- wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan – pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip prinsp kesamaan politik dan di selenggarakan dalam suasana terjaminya kebebasan politik. 
      Affan Gaffar (2000) memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif) dan empirik ( demokrasi empirik . Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakuakan oleh sebuah negara. Sedangkan demokrasi empirik adalah demokrasi dalam perwujudanya pada dunia politik praktis.
      Dengan demikian makna demokrasi sebaagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupanya, termasuk dalam menilai kebijaakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukaan kehidupan rakyat. Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
      Dari beberapa pendapat di atas di proleh kesimpulan bahwa hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanaan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan berada di tangan raakyat disini mengandung pengertian tiga hal: pertama, pemerintah dari rakyat (goverment of the people), kedua, pemerintahan oleh rakyat (governtment by people), ketiga, pemerintahan untuk rakyat ( government for people ). Jadi hakikat suatu pemerintahan yang demokratis bila ketiga hal di atas dapat dijalankan dan di tegakan dalam tata pemerintahan.
      Pertama, pemerintahan dari rakyat (government of the people ) mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintahan yang sah dan diakui ( legitimate governtment) dan pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui (unlegitimatte government) dimata rakyat. Pemerintahan yang sah dan diakui berarti suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat. legitimasi bagi suatu pemerintahan sangat penting karna dengan legitimasi tersebut, pemerintahan dapat menjalankan roda birokrasi dan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepadanya.pemerintahan dari rakyat memberikan gambaran bahwa pemerintahan yang sedang memegang kekuasaaan dituntut kesadaranya bahwa pemerintahan tersebut diproleh melalui pemilihan dari rakyat bukan dari pemberian wangsit atau kekuasaan supranatural.
      Kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by  the people). Pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan diri dan keinginanya sendiri. Selain itu juga mengandung pengertian bahwa dalam menjalankan kekuasaanya , pemerintahan berada dalam pengawasan rakyatnya. Karena itu pemerintah harus tunduk kepada pengawasan rakyat (social control). Pengawasan rakyat dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung yaitu melalui perwakilanya di perlamen (DPR). Dengan adanya pengawasan oleh rakyat akan menghilangkan ambisi otoriterianisme para penyelenggara negara ( pemerintah dan DPR).
      Ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government for the people) mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberiakan oleh rakyat kepada pemerintah itu dijalankan unntuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat harus di dahulukan dan diutamakan di atas segalanya. Untuk itu pemerintah harus mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi rakyat dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan dan program- programnya, bukan sebaliknya hanya menjalankan aspirasi keinginan diri, keluarga, dan kelompoknya. Oleh karena itu pemerintah harus membuka kanal-kanal (saluran) dan ruangan kebebasan serta menjamin adanya kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat dalam menyampaikan aspirasinya baik melalui media pers maupun secara langsuung [2].
      Negara yang berpegang teguh pada demokrasi berarti pemerintah dipegang oleh rakyat atau setidak-tidaknya di ikut sertakan dalam pembuatan suatu keputusan politik dan keputusan pemerintahan, kenegaraan, meskipun dalam pelaksanaanya disertai dengan interpretasi dan modifikasi konsep nya sesuai dengan budaya masing-masing negara. Oleh karena itu hampir semua pengaertian yang diberikan untuk istilah demokrasi selalu memberikan posisi penting bagi rakyat, kendati secara operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama.
      Secaara harfiah demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau government or rule the people yang menurut Mukhtar Bopottinggi demokrasi bertumpu pada:
1.         Rasionalitas politik yang meliputi seluruh kerja dan lembaga pemerintahan. Rasionalitas politik ini dilaksanakan lewat mekanisme lembga-lembaga politik dalam keniscayaan saling imbang dan saling kontrol (check and balances).
2.         Saling imbang dan saling kontrol ini berlaku dalam tiga lapis: pertama, ialah antara nation, konstitusi dan negara, kedua ialah antara tiga cabang pemerintahan (eksekutif,legislatif,yudikatif) dan ketiga, ialah antar keenam lembaga politik demokrasi (partai politik, pemilihan umum, parlmen, ekskutif, yudikatif dan pers bebas ).
      Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang di laksanakan atas  dasar rasionalitas saling imbang dan saling kontrol , dengan modal kerja musyawarah kerakyatan yang berlaku vertikal dan horizontal serta tegak di atas perinsip keabsahan cara dan keabsahan tujuan yang sepenuhnya bersifat otosentris.
      Namun demikian secara substansial, semua pengertian demokrasi tidak hanya sebuah metode pemerintaahan mayoritas melalui partisipasi politik rakyat dan kompeetisi bebas, tetapi jugaa mengandung nilai- nilai universal, teruutama persamaan , kebebasan dan pluralisme.[3]
2.2  Manfaat Demokrasi
Abraham Lincoln menyatakan bahwa demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang di selenggarakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan salah satu jenis pemerintahan yang mengizinkan warga negaranya untuk berpartisipasi baik secara langsung maupun tak langsung dalam perumusan, pengembangan serta pembuatan hukum. Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi memberikan izin kepada masyarakatnya untuk turut serta baik secara langsung maupun tak langsung dalam menjalankan pemerintahan yang di pimpin oleh Presiden. Secara Umum demokrasi memiliki dua bentuk, pertama yakni demokrasi langsung dimana rakyat memiliki hak yang mewakili dirinya sendiri untuk memilih suatu kebijakan politik atau untuk menyuarakan pendapat yang nantinya dipakai untuk menentukan suatu keputusan, kedua adalah demokrasi perwakilan cenderung mengemukakan pendapat dan pengumpulan keputusan dilakukan berdasarkan hasil dari pemilihan umum.
a. Menjamin hak-hak dasar
  Negara yang menjalankan pemerintahanya dengan sistem demokrasi menjamin hak-hak dasar warga negaranya. Penjaminan hak dasar ini dilakukan dengan terbuka sebagai cara untuk mengungkap serta mengatasi adanya masalah sosial yang belum terwujud. Tak terwujudnya hak dasar dapat terjadi karena tak adanya kebebasan. Kebebasan inilah yang dapat mewujudkan keterbukaan yang nantinya menjamin hak-hak dasar.
b. Adanya kesetaraan setiap warga negara
   Sistem negara demokratis mengedepankan kepentingan rakyat dengan menomor satukan rakyat. Kekuasaan tertinggi negarademokrasi dimiliki oleh rakyat, entah dari mana rakyat tersebut berasal dan latar belakang nya. Semua warga negara dianggap sama tanpa melihat latar belakang dan asal rakyat tersebut. Sehingga, dalam suatu warga demokrasi semua warga negara dianggap memiliki kesetaraan.
c. Pemenuhan Kebutuhan Umum
        Demokrasi dilakukan agar kebutuhan masyarakat umum dapat terpenuhi. Pengambilan kebijakan negara demokrasi tergantung pada keinginan dan aspirasi rakyat secara umum. Dengan menentukan kebijakan sesuai dengan keinginan masyarakat, dalam suatu negara demokrasi akan tercipta kepuasan rakyat karena kebutuhan masyarakat umum dapat terpenuhi.
d. Pembaharuan kebijakan sosial
        Kebijakan pemerintahan dibuat sesuai dengan keinginan rakyat. Akan tetapi, suatu kebijakan memiliki tenggang waaktu karena dimungkin kan adanya perkembangan zaman yang akan berpengaruh terhadap kebutuhan kebijakan yang diperlukan. Negara demokrasi memungkinkan dirumuskanya kebijakan baru yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
e. kebebasan rakyat untuk menyampaikan pendapat
        Negara yang memiliki kekuasaan tertinggi di tangan rakyatnya akan menyediakan ruang bagi rakyat untuk menyampaikan pendapat. Rakyat yang hidup di dalam negara demokrasi bebas untuk menyampaiikan pendaapat selama pendapat yang di kemukakan tak bertentangan dengan pancasila, UUD serta memiliki etika dalam menyampaikan pendapat.
f. Mencegah Tirani
        Sistem pemerintahan demokrasi disebut sebagai sistem pemerintahan paling aman karena pemerintahan dan rakyat dapat saling berinteraksi melalui dewan yang telah dipilih oleh rakyat. Negara dengan sistem demokrasi mencegah adanya kekuasaan tunggal dari pemerintah karena rakyat turut serta dalam pemerintahan melalui dewanyang telah dipilih.
g. Mencegah terjadinya pemerintahan yang diktator
        Adanya peran rakyat dalam merumuskan kebijakan pemerintah secara tak langsung dapat mencegah adanya pemerintahan yang diktator.
h. Menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab
        Pemerintah hanyalah sebagai wakil rakyatdi tugasi untuk merangkum semua kebutuhanrakyat sebagai salah satu acuan untuk merumuskan kebijaakan. Rakyat dapat menilai dan menuntut apabila ada ketidak sesuaian antara kebutuhan dengan kebijakan yang di rumuskan. Rakyat dapat mengajukan tuntutan apabila pemerintah melakukan penyelewangan terhadap kebijakan yang telahdibuat .
i. Meningkatkan kerja sama antar warga negara
        Warga negara membutuhkan satu sama lainuntuk membangun masa yang banyak sebagai salah satu cara untuk forum perundingan dan juga pengajuan kebutuhan untuk pemerintah. Meskipun setiap warga negara memiliki haknya sendiri untuk mengemukakan pendapat , namunwarga juga memerlukan pendapat yang lainya untuk menguatkan pendapatnya di pemerintahan. Dengan adanya demokrasi, maka rakyat akan memiliki kesadaran untuk bekerja sama satu sama lain.
j. Membuat masyarakat memiliki tanggung jawab
        Adanya peran rakyat dalam pemerintahan membuat ssetiap warga negara untuk bertanggung jawab terhadap peranyang dimilikinya sebagai seorang warga negara yang wajib menjaga keutuhan negara. Sistem negara demokrasi menjadikan warga masyarakat memiliki tangguung jawab dalam penentu kebijakan pemerintah.
        Demokrasi dianggap sebagai sistem pemerintahan yang baik, karena dengan adanya demokrasi maka akan tercipta keharmonisan antara pemerintahan dan juga masyarakat sebagai warga negara. Sistem demokrasi yang baik akan selalu mengikut seratakan warga negara dalam menentukan setiap kebijakan[4].
2.3 Prinsip dan nilai-nilai Demokrasi
Suatu pemerintahanan dikatakan demokratis bila dalam mekanisme pemerintahan mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Masykuri Abdillah (1999) prinsip-prinsip demokrasi terdiri atas prinsip persamaan, kebebasan, dan pluralisme. Sedangkan dalam pandangan  Robert A .Dahl terdapat 7 prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi yaitu : kontrol atas keputusan pemerintah , pemilihan yang teliti dan jujur, hak di pilih dan memilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan mengakses informasi, kebebasan berserikat. Sementara itu Inu Kencana lebih memerinci lagi tentang prinsip-prinsip demokrasi yaitu:
a). Adanya pembagian kekuasaan b). Adanya pemilihan umum yang bebas c). Adanya menejemen yang terbuka d). Adanya kebebasan individu. e) Adanya peradilan yang bebas f). Adanya pengakuan hak minoritas. g) Adanya pemerintahan yang berdasarkan hukum h). Adanya Pers yang bebas  i).  Adanya beberapa partai politik  j).  Adanya musyawarah  k).  Adanya persetujuan parlemen l). Adanya pemerintahan yang kontitusional  m). Adanya ketentuan tentang peendemokrasian  n).  Adanya pengawasan terhadap adminitasi publik  o). Adanya perlindungan hak asasi  p).  Adanya pemerintahan yang bersih  q). Adanya persaingan keahlian r). Adanya mekanisme politik s). Adanya kebijaksanaan negara dan  t). Adanya pemerintahan yang mengutamakan tanggung jawab.
      Suasana kehidupan yang demokratis merupakan dambaan bagi umat manusia termasuk manusia indonesia. Karna itu demokrasi tidak boleh menjadi gagasan yang utopis dan berada dalam alam retorika semata melainkan sebagai sesuatu yang mendesak dan harus untuk diimplementasikan dalam interaksi sisoal kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan. Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebut di atas kemudian dituangkan dalam konsep yang lebih praktis untuk dapat diukur dan dicirikan. Ciri – ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara.
1.  Nilai – nilai Demokrasi
Demokrasi, merupakaan sesuatu yang penting, karena nilai-nilai yang dikandungnya sangat di perlukaan sebagai acuan untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Dengan kata lain, demokrasi di pandang penting karena merupkan alat yang dapat digunakan untuk mewujudkn kebaikan bersama, atau masyarakat dan pemerintahan yang baik ( good Society and good government). Pentingnya demokrasi di gambarkan Samuel P.Huntington (Larrain, 1997 : 3) bahwa kecenderungan poliitik yang paling penting pada akhir abad XX, adalah dunia sedang memasuki “Global Democratic revolution” . Kecenderungan revolusi demokrasi secara global ditunjukan Huntington dengan banyak nya negara-negara di Eropa Selatan,Amerika Latin, Eropa Timur ,Asia Timur meninggalkan sistem pemerintahan Otoriter dan menggantikanya dengan sistem pemerintahan yang demokratis.Indonesia Pada era Reformasi,juga sedang mengalami proses ini. Bahkan secara sangat berlebihan. Nilai-nilai Demokrasi memang sangat menghargai martabat manusia, namun pilihan apakah demokrasi liberal atau demokrasi yang lain yang akan di terapkan, hal ini tidak dapat lepas dari konteks masyarakat yang bersangkutan. Tentang nilai-nilai yang di kandung demokrasi Sigmund Neuman (dalam Budiarjo, 1980:156) menyatakan meliputi nilai-nilai sebagai berikut:
a.       Sebagai zoon politikon, manusia menemukan kepuasaan dan kebebasan jiwanya dalam melakukan peranannya di dalam masyarakat. Ia ingin menjadi suatu mahluk Sosial.
b.       Setiap generasi dan setiap masyarakat harus menemukaan jalanya sendiri yang berguna , untuk sampai kepada kepuasan, dan untuk ini, ia harus meninjau kembali masalah- masalah dunia, negara dan mayarakat.
c.       Kebesaran demokrasi terletak dalam hal ini memberikan setiap hari kepada maanusia kesempatan untuk mempergunakan kebebasanya dan dalam pada itu, memenuhi kewajibanya dan dengan demikian menjadikan pribadi ynag lebih baik.[5]
2.  Jenis- jenis Demokrasi                                                     
a.       Demokrassi liberal, yaitu pemerintahan yang di batasi oleh undang- undang dan pemilhan umum bebas yang diselenggarak dalam waktu yang ajeg. Banyak negara Afrika menerapkan model ini hanya sedikit yang bisa mempertahankan .
b.      Demokrasi terpimpin, para pemimpin percaya bahwa semua tindakan bahwa semua tindakan mereka di percaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendara untuk menduduki kekuasaan .
c.       Demokrasi sosial adalahdemokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memproleh kepercayaan politik.
d.      Demokrasi partisipasi, yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan dikuasai.
e.       Demkokrasi Consociational, yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok –kelompok budaya yang menekankan kerja sama yang erat diantara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.
Selanjutnya pembagian demokrasi dilihat dari segi pelaksanaanya menurut Inu Kencana terdiri dari 2 model yaitu : demokrasi langsung (Dierec Democracy) dan demokrasi tidak langsung (inderec democracy) .
Demokrasi langsung terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatanya pada suatu negara dilakukan secara langsung. Pada demokrasi langsung lembaga legislatif berfungsi sebagai lembaga pengawas jalanya pemerinahan, sedangkan pemilihan pejabat eksekutif, (presiden,wakil presiden,gubernur,bupati danwalikota). Dilakukan rakyat secara langsung melalui pemilu. Begitu juga pemilihan anggota parlemen atau legislatif (Dewan perwakilan rakyat, Dawan perwakilan daerah , Dewan perwakilan rakyat daerah ), dilakukan rakyat secara langsung.
Demokrasi tidak langsung terjadi bila untuk mewujudkan kedaulatan rakyat tidak secara langsung, berhadapan dengan pihak eksekutif , melainkan melalui lembaga perwakilan. Pada demokrasi tidak langsung, lembaga parlement di tuntut untuk kepekaan terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam hubunganya dengan pemerintah atau negara. Dengan demikian demokrasitidak langsung disebut juga dengan demokrasi perwakilan. [6]
3. Esensi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Demokrasi di   Indonesia
Nilai-nilai pancasila terkandung dalam pembukaan undang-undang 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang  fundamental adapun pembukaan UUD 1945 yang dalamnya memuat nilai-nilai pancasila mengandung 4 pokok pikiran yang bila mana dianalisis makna yang terkandung didalamya tidak lain adalah merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai pancasila.
Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara indonesia adalah negara kesatuan , yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan tumpah darah indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan. Hal ini mwrupakan penjabaran sila ke3.
Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dalam hal ini negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warga negara. Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosialpokok pikiran ini sebagai penjabaran sila ke 5 .
Pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat. Berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan.hal ini menunjukan bahwa negara indonesia adalah negara demokrasi yaitu kedaulatan di tangan rakyat. Hal ini sebagai penjabaran sila ke 4
Pokokpikiran keempat menyatakan bahwa, negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa serta kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan sumber moral dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan. Hal ini mengandung arti bahwa nera indonesia menjunjung tinggi keberadaban semua agama dalam pergaulan hidup agama. Penjabaran sila pertama dan kedua.
        Hal itu dapat disimpilkan bahwa keempat pokok pikiran tersebut tidak lain merupakan perwujudan dari sila-sila pancasila. Pokok pikiran ini sebagai dasar fundamental dalam pendirian negara yang realisasi berikutnya perlu diwujudan atau dijelmakan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945.
Selain itu bahwa nilai-nilai pancasila juga merupakan seatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan.hal ini ditegaskan dalam pokok pikiran keempat yang menyataan bahwanegara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa berdasarkan atas kemanusiaan yang adil dan beradab.[7]
4.  Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
        Perkembangan demokrasi di Indonesia dari awal merdeka sampai sekarang mengalami pasang surut (fluktuasi). Dalam perjalanan bangsa dan negara Indonesia yang menjadi masalah paling pokok dihadapi adalah bagaimana mewujudkan demokrasi dalam berbagai sisi kehidupan bangsa dan negara. Dalam kurun waktu 67 tahuun merdeka, pernah di kenal demokrasi parlementer terpimpin, demokrasi konstitusional, demokrasi pancasila.
a.       Demokrasi Parlementer
Demokrasi parlementer berlangsung dari awal merdeka sampai keluarnya dekrit presiden 5 Juli 1959. Dengan maklumat pemerintahan 14 November 1945 dimana sistem presidensil menurut UUD 1945, di ubah menjadi sistem parlementer dan Syahril yang pro Belanda atau di kenal anti Jepang ditunjuk sebagai perdana mentri oleh presiden Soekarno.
b. Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin berlangsung sejak dekrit presiden 5 Juli 1959 sampai muncul persitiwa G 30 S/PKI tahun 1965. Ciri-ciri demokrasi terpimpin ini dominanya kekuasaan presiden , terbatasnya peraanan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis. Mengangkat soekarno sebagaipresiden seumur hidup (Tap MPRS No. III/MPRS/1963). Tahun 1960 DPR hasil pemilu tahun 1955 dibubarkan presiden soekarno karena menolak usul RAPBN yang di ajukan pemerintahan. Kemudian dibentuk DPR-GR yang anggotanya di tunjuk langsung oleh presiden. Kemudian dalam pidato presiden tanggal 17  agustus 1945, presiden menyampaikan bahwa prinsip dasar demokrasi terpimpin ialah :[8]
a)      Tiap- tiap orang diwajibkan untuk berbakti kepada kepentingan umum, masyarakat,bangsa dan negara.
b)      Tiap-tiap orang berhak mendapat penghidupan layak dalam  masyarakat, bangsa dan bernegara.
DPR-GR ditonjolkan perannanya sebagai pembantu presiden dan peranan sebagai kontrol pemerintah di tiadakan , pimpinan DPR di jadiakan menteri.presiden  diberikan wawenang campur tangan di bidang Yudikatif berdasarkan UU No.19 tahun 1964 dan di legislatif presiden boleh pula campur tangan bila anggota DPR tidak mencapai manfaat. (Perpres No.4 tahun 1960).
Dalam pandangan Syafi’i Ma’arif : Demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno sebagai ayah dalam famili besar yang bernaama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tanganya. Dengan demikian kekeliruan yang sangat besar dalam demokrasi terpimpin soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu Absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin, sehingga tidak ada ruang kontrol dan check and balance dari legislatife terhdap ekskutif. [9]
c. Demokrasi Konstitusional
Demokrasi Konstitusional diawali 11 Maret 1966 sampai tahun 1998 atau dikenal dengan orde baru adalah Pancasila dan UUD 1945 serta Tap MPRS dan MPR. Dimasa ini semua produk masa demokrasi terpimpin yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD1945 dicabut oleh pemerintah orde baru, sehingga muncul kebulatan tekad pemerintahan orde baru bahwa akan melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekewen.
Namun dalam perkembangannya demokrasi konstitusional disebut juga dengan demokrasi Pancasila. Tapi hal ini baru sebatas retorika (angan-angan) dan gagasan belum sampai pada tatanan prakis atau penerapan. Penyebabnya adalah orde baru tidak memberi ruang bagi kehidupan berdemokrsi. Dalam pemerintahan orde baru peran Abri sangat dominan, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik dll.
d. Demokrasi Pancasila
Runtuhnya orde baru tahun 1998, maka munculah demokrasi pancasila ala reformasi, dimana peran partai politk sangat dominan, karena UUD 1945 menganut paham kedaulatan tertinggi ditangan rakyat, maka hampir 90% materi pasal-pasal dalam UUD 1945 di amandemen oleh MPR reformasi. [10]

2.4 Tinjauan Kasus Untuk Demokrasi
Ditengah persiapan pemilu 2019, persoalan Hoax dan politik Uang masih menjadi ancaman. Yang paling disorot oleh KPU, BAWASLU, Maupun para pemilu. Salah satunya kasus Hoax yang dilakukan oleh BAGAS BAWANA PUTRA, ia adalah orang yang menciptakan berita bohong (hoax) melalui media sosial. [11]
     Polisi menyatakan motif Bagus Bawana Putra (BBP) menciptakan hoax 7 kontainer surat suara tercoblos karena sengaja ingin membuat gaduh. Bagus ingin membuat gaduh masyarakat dan media sosial. "Tersangka BBP niatnya itu, motivasinya, memang akan membuat gaduh. Baik gaduh di media sosial maupun gaduh di masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).[12]
Unsur kesengajaan itu terlihat saat Bagus membuat hoax tersebut dalam bentuk narasi. Karena kurang viral, Bagus mereproduksi hoax itu dalam bentuk rekaman suara untuk membuat masyarakat yakin. Dalam kasus hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka yaitu Bagus Bawana Putra sang kreator, HY, LS dan J sebagai penyebarnya. Bagus sendiri ditangkap di Sragen pada 7 Januari lalu, setelah melarikan diri dari rumahnya di Bekasi, Jawa Barat.
Dari hasil penyelidikan, Bagus kabur, membuang ponsel dan simcard pinselnya usai hoax yang dibuatnya viral. Jika kita mampu meninjau dari berita-berita tersebut buat apa semua kegaduhan-kegaduhan terbut hanya menghabiskan waktu luang yang seharusnya dihabiskan untuk keluarga justru duhabiskan dengan menulis narasi kebohongan (hoax).
 Negri ini sudah menjadi negri yang demokrasi semua keputusan sudah ada ditangan rakyat sendiri, masyarakatan diera milenial ini sudah mampu memilih siapa pemimpin yang baik untuk negri ini tidak perlu diiming-imingi janji-jandi dusta masyarakat milenial sudah tau pilihanya. Seandainya masyarakat inggin menjatuhkan, jatuhkan saja. Dengan cara jatuhkan pilihanmu dengan memilih pemimpin yang sesuai dengan harapan yang diinginkan. Yaitu dengan cara melihat CV dari capres/cawapres visi/misi apa yang akan dilakukan untuk bangsa ini. Dengan cara itu kita bisa memilih seorang pemimpin tanpa di iming-imingi manis nya gula, gurihnya oil, atau harumnya uang sogokan.




BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Pembahasan tentang demokrasi menghadapkan kita pada suatu kompleksitas permasalahan yang klasik, fundamental namun tetap aktual. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak kesataraaan dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan , pengembangan dan pembuatan hukum , karena demokrasi sangat erat kaitanya dengan politk dan hukum.
            Sejak tahun 1998 – sekarang, indonesia menjalankan demokrasi pancasila era reformasi. Demokrasi yang di jalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Namun perbedaanya terletak pada aturan pelaksanaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pancasila dari orde baru pelaksanaan demokrasi pada masa orde reformasi sekarang ini.
            Adanya kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak rakyat, ketenteraman dan ketertiban akan lebih mudah di wujudkan. Tata cara pelaksanaan demokrasi pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional karena penyelenggaraan pemerintah negara Republik Indonesia berdasarkan Konstitusi.






  DAFTAR PUSTAKA

Azra Azyumardi, 2003.Demokrasi Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani, Jakarta: Prenada Media
           
Cholisin,2013. Ilmu Kewarganegaraan, Yogyakarta: Ombak          
Kaelan, 2014. Pendidikan Pancasila,Yogyakarta:Paradigma
           


[1] Azra Azyumardi, Demokrasi Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani, (Jakarta: Prenada Media,2003),hal.110
[2] Ibid , hal.111-112
[3] Tahmid Khairudin, Demokrasi dan Otonomi Penyelenggara Pemerintahan Desa, ( Sukarame
Bandar Lampung : Aneka Printing Metro, 2004),hal.16
[4] Syahrial, Manfaat demokrasi dalam kehidupan berbangsa  dan bernegara. 2018.
[5] Cholisin,Ilmu Kwarganegaraan Civics, (Yogyakarta: Ombak,2013), hal.19-20

[6] Azra Azyumardi, Demokrasi Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani, (Jakarta: Prenada Media,2003),hal.121-122
[7] Kaelan, Pendidikan Pancasila,(Yogyakarta:Paradigma,2014),hal.70-71


[8] Bakry,2009: hal.189
[9] Dede Rosyada dalam Bakry,2009 : hal. 191
[10] Azyumardi dalam Bakry, 2009 : hal.195
[11] Indonesia CNN, Sabtu 06, oktober 2018, pukul.08.50.
[12] Andrey Santoso, Detik News, Senin, 21, januari 2019, pkl. 15.02.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah metodologi study islam misi ajaran islam

MAKALAH MISI AJARAN ISLAM Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah METODOLOGI STUDY ISLAM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Jurusan Perbankan Syariah Dosen Pengampu : NUR KHAFIFAH, M. Pd Disusun Oleh : Putri Nur Hidayah                   : 1804101072 Resta Wahyu Prianti                : 1804101078 Bella Kartika                            : 1802090000             Kelompok : VII INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI METRO FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM JURUSAN PERBANKAN SYARIAH TAHUN 2018 KATA PENGANTAR                   ...

Mahasiswa Masa Kini Plagiat ttd Dosen berakibat surat peryataan

Mahasiswa Plagiat  ttd  Dosen Hello apribadehhh..... Selamat pagi, siang, sore, malem menyesuaikan kalian yang lagi membaca tulisan ini yahhh, jangan serius dulu lahh di opening (haaha). Biar rileks juga ini penulis, menulis kisah nyata dari mahasiswa pengejar ttd dosen yang berujung melanggar kode etik kampus (widihhh nekat,,parah ini mahasiswa haha). Ada seorang mahasiswa semester pertengaha, tidak MABA “Mahasiswa Baru”  tidak juga MABA “Mahasiswa Basi”, yaa itulah dia ciri  dari pelaku plagiat ttd dosen itu, terbayang dong bagaimana diposisi dia, bingung kesana kemari mencari solusi, bagai mana caranya mendapatkan ttd dosen (you now lah ya bagaimana dosen kalo mau ditemui, apa lagi  dimintai ttd, kayak harganya triliunan rupiyah, tapi emang iya haha). Btw belum dikisahin ya kenapa dan untuk siapa ttd itu, baiklah diteruskan membacanya. Saat dimasa liburan akhir semester kampus biasa memberi informasi tentang pendaftaran beasiswa, atau pendaftar...

DUNIA TERBALI(K)

Fenomena Dunia Terbalik Ada disebuah desa kecil sekitar lima puluh kepala keluarga yang menempati desa kecil yaitu yang berada di L . . . . T . . . . H, tepatnya didesa Padasuka sebut saja begitu. Yang mengalami sebuah Fenomena seperti yang ada disinetron RCTI Dunia Terbalik ini kisah nyata jika anda tidak percaya coba saja berkunjung didesa ku Padasuka. Yaa... Mayoritas sekitar 75% adalah keluarga kecil bahagia yang baru seumur jagung bisa dibilang demikian, karna apa banyak pemuda pemudi diatas 20th sudah menyandang gelar pasutri ''pasangan suami istri''. Dan sisanya adalah remaja tanggung sepertiku yang masih haus dengan pertanyaan-pertanyaan hidup yang perlu jawaban namun tak kunjung datang, ini sebuah kegalawan besar-besaran ''inilah remaja alayyyy''. Akibat usia pernikahan yaa masih bisa dibilang cukup muda dan belum banyak pengalaman bahkan pendidikan yang ditinggalkan sebab finansial ekonomi keluarga. Tidak bisa dip...