MAKALAH
MUNASABAH AL-QUR'AN
Diajukan Untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah ULUMUL QUR'AN Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Islam Jurusan Perbankan
Syariah
Dosen Pengampu : CHOIRUL
SALIM, MH.

Disusun Oleh :
PUTRI NUR HIDAYAH
()
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGRI METRO FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
TAHUN 2019
KATA
PENGANTAR
Alhamdulilah hirobbil alamin puji
syukur kami panjatkan kepada Allah Saw’ telah memberikan kesempatan kepada saya
untuk menyelesaikan makalah ini dengan tanpa halangan suatu apapun.
Makalah
ini disusun sebagai tugas kelompok mata kuliah ‘ULUMUL QUR’AN’. Saya
berusaha menyusun makalah ini
dengan segala kemampuan, namun kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak
memiliki kekurangan baik dari segi penulisan maupun segi penyusunan. Oleh
karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun akan kami terima dengan
senang hati demi perbaikan makalah selanjutnya.
Terlepas
dari itu semua, saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan dari segi
susunan kaliamat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka saya
menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Putri
Nur Hidayah
NPM
:
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL.................................................................................. i
KATA
PENGANTAR............................................................................... ii
DAFTAR
ISI............................................................................................... iii
BAB
1 PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang............................................................................ 1
1.2
Rumusan Masalah....................................................................... 2
1.3
Tujuan Penulisan ........................................................................ 2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Munasabah................................................................ 3
2.2
Cara Mengetahui Munasabah...................................................... 4
2.3
Macam-Macam Munasabah......................................................... 5
2.4
Urgensi Ilmu Munâsabah al-Qur’an dalam Penafsiran................ 11
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.................................................................................
15
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pada
dasarnya, metode penafsiran telah dibentuk oleh ulama-ulama salaf sebagai upaya
mendialogkan al-Quran dengan konteks zaman pada masa mereka. Kondisi ini
mengindikasikan bahwa metode-metode yang bermunculan terus mengalami
perkembangan sesuai dengan konteks setiap masa. Hal ini berimplikasi positif
pada perkembangan metode penafsiran al-Quran dari masa ke masa. Dalam
operasionalnya, hal ini tentu mengedepankan peran kerja ulama untuk menemukan
metodologi baru yang bisa mengakomodasikan perkembangan zaman sehingga al-Quran
menjadi elastic dan flexible.
Surat-surat
dalam al-Quran sekilas terlihat seakan-akan tersusun secara acak. Namun,
susunan ayat-ayat dan surat-suratnya
dipadu secara dinamis dan menarik untuk dibaca maupun didengar, sehingga
membuat sebuah dinamika yang ‘apik’ (great dynamics) dan berbeda dengan
kitab-kitab lainnya. Akhirnya dengan teori ini, setiap pembaca akan semakin
merasakan bahwa ayat atau surat al-Quran disusun secara runtut dan segar untuk
dinikmati, sehingga membuat pembacanya tidak mau lepas dari men tadabbur-i
halaman-halamannya.
Untuk
mengenal lebih
dekat dan merasakan kontribusi pemikiran Darraz, dalam tulisan ini penulis
tidak hanya memaparkan bagaimana pokok pemikiran yang ditawarkan. Penulis
mencoba mengaplikasikan teori munasabah ayat yang juga terdiri dari berbagai
tema, sehingga menemukan tema sentralnya merupakan satu persoalan yang urgen
dalam kerangka berfikir Darraz untuk membuktikan bahwa setiap ayat dalam
al-Quran merupakan satu kesatuan.
1.2
Rumusan Masalah
Dalam penulisan makalah ini agar tidak
menyimpang dari pembahasan dan tujuan yang inggin dicapai maka pemakalah
memberikan rumusan masalah sebagai berikut :
1.2.1 Pengertian Munasabah
1.2.2 Cara Mengetahui Munasabah
1.2.3
Macam-macam Munasabah
1.2.4 Urgensi Ilmu Munâsabah al-Qur’an dalam Penafsiran
1.3 Tujuan Masalah
Dalam
pembuatan makalah ini, kami memiliki beberapa tujuan, adapun tujuanya sebagai
berikut :
1.3.1 Untuk memenuhi tugas
dan sarat mengikuti mata perkuliahan ulumul qur'an di Jurusan Perbankan Syariah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negri Metro tahun 2019.
1.3.2
Untuk menambah pengetahun tentang munasabah atau pembagian-pembagianya.
1.3.3
Untuk
mengetahui ciri-ciri dan penempatan munasabah pada Al-qur'an.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Munasabah
Kata
Munasabah secara etimologi, Munasabah berasal dari akar kata نسب (satu,
berdekatan, mirip, menyerupai). Menurut pengertian terminilogi, Imam
az-Zarkasyi mengartikan
kalimat ‘fulan yunasibu fulanan”, sebagai orang yang mempunyai hubungan atau
kedekatan. Sedangkan secara terminologi, Manna al-Qatthan menjelaskan bahwa
munasabah adalah adanya aspek hubungan antara satu kalimat dengan kalimat lain
dalam satu ayat, atau satu ayat dengan ayat lain dalam himpunan beberapa ayat,
ataupun antara satu surat dengan surat yang lain. Ilmu ini sepenuhnya bersifat
ijtihady, bukan tauqify.[1]
Dengan
adanya munasabah setiap ayat dalam satu surat tersebut, Darraz memandang bahwa
setiap surat al-Quran merupakan kumpulan/kesatuan tema-tema yang berbeda. Darraz
menyebut kesatuan tema ini dengan istilah ‘al-wahidah wa katsrah’, yaitu adanya
kesatuan tema yang saling berkaitan dalam satu surat sekalipun ia terdiri dari
banyak tema.Darraz mengibaratkan konsistensi makna dalam satu surat tersebut,
seperti bagian-bagian dalam satu tubuh yang antara satu dengan yang lainnya
saling berkaitan. Dengan munasabah tersebut, beliau menjelaskan adanya kesatuan
pemikiran yang berantai antara satu bagian surat dengan bagian lainnya dan satu
kelompok merangkul jumlah-jumlah dan kalimat-kalimat yang ada di dalamnya. Hal
ini berangkat dari banyak sisi kemukjizatan yang dimiliki al-Quran, yaitu
struktur, sistematika dan keteraturan isi, membuktikan bahwa al-Quran bukanlah
buatan manusia.
2.2 Cara Mengetahui Munasabah
Para
ulama menjelaskan bahwa pengetahuan tentang munasabah bersifat ijtihady.
Artinya pengetahuan tentangnya ditetapkan berdasarkan ijtihad karena tidak
ditemukan riwayat, baik Nabi maupun para sahabatnya2[2].
Oleh karena itu, tidak ada keharusan mencari munasabah pada setiap ayat.
Alasanya Al-Qur'an diturunkan secara berangsur-angsur mengikuti berbagai
kejadian dan peristiwa yang ada. Oleh karena itu, terkadang seorang mufasir
menemukan keterkaitan suatu ayat dengan yang lainnya dan terkadang tidak.
Ketika tidak menemukan keterkaitan suatu ayat dengan yang lainnya dan terkadang
tidak, maka ia tidak diperkenankan memaksakan diri. Dalam hal ini, Syekh
'Izzuddin bin 'Abu As-Salam berkata: "Munasabah adalah sebuah ilmu
yang baik, tetapi kaitan antarkalam mensyaratkan adanya kesatuan dan
keterkaitan bagian awal dengan bagian akhirnya. Dengan demikian, apabila
terjadi pada berbagai sebab yang berbeda, keterkaitan salah satu dengab yang
lainya tidak menjadi syarat. Orang yang mengkaitkan tersebut berati
mengada-adakan apa yang tidak dikuasainya. Kalaupun itu terjadi, itu
mengkaitkanya dengan ikatan-ikatan lemah yang membicarakan yang baik saja pasti
terhindar darinya apa lagi kalam yang terbaik.
Untuk
meneliti keserasian susunan ayat dan surat munasabah dalam Al-Qur'an
diperlukan ketelitian dan pemikiran yang mendalam. As-Suyuthi menjelaskan ada
beberapa langkah yang perlu duperhatikan untuk menemukan munasabah ini,
yaitu:
1. Harus diperhatikan tujuan pembahasan
suatu surat yang menjadi objek pencarian.
2. Memperhatikan uraian ayat-ayat yang
sesuai dengan tujuan yang dibahas dalam surat.
3. Menentukan tingkatan-tingkatan uraian
itu, apakah ada hubunganya atau tidak.
4.
Dalam
mengambil kesimpulanya, hendaknya memperhatikan ungkapan-ungkapan bahasanya
dengan benar dan tidak berlebihan.
2.3 Macam-macam Munasabah
1. Munâsabah antarsurat
Munâsabah antarsurat
tidak lepas dari pandangan holistik Al Qur’an yang menyatakan Al Qur’an sebagai
“satu kesatuan” yang “bagian-bagian strukturnya terkait secara integral”.
Pembahasan tentang munâsabah antarsurat dimulai dengan memposisikan surat
al-Fâtihah sebagai Ummu al-Kitâb (induk Al Qur’an), sehingga penempatan surat
tersebut sebagai surat pembuka (al-Fâtihah) adalah sesuai dengan posisinya yang
merangkum keseluruhan isi Al Qur’an[3].
Penerapan munâsabah antarsurat bagi surat al-Fâtihah dengan surat sesudahnya
atau bahkan keseluruhan surat dalam Al Qur’an menjadi kajian paling awal dalam
pembahasan tentang masalah ini. Surat al-Fâtihah menjadi ummu al-Kitab, sebab
di dalamnya terkandung masalah tauhid, peringatan dan hukum-hukum, yang dari
masalah pokok itu berkembang sistem ajaran Islam yang sempurna melalui
penjelasan ayat-ayat dalam surat-surat setelah surat al-Fâtihah. Ayat 1-3 surat
al-Fâtihah mengandung isi tentang tauhid, pujian hanya untuk Allah karena
Dia-lah penguasa alam semesta dan Hari Akhir, yang penjelasan rincinya dapat
dijumpai secara tersebar di berbagai surat Al Qur’an. Salah satunya adalah
surat al-Ikhlas yang konon dikatakan sepadan dengan sepertiga Al Qur’an. Ayat 5
surat al-Fâtihah (Ihdina ash-shirâtha al-mustaqîm) mendapatkan menjelasan lebih
rinci tentang apa itu “jalan yang lurus” di permulaan surat al-Baqarah.
Atas dasar itu dapat
disimpulkan bahwa teks dalam surat al-Fâtihah dan teks dalam surat al-Baqarah
berkesesuaian (munâsabah). Contoh lain dari munâsabah antarsurat adalah tampak
dari munâsabah antara surat al-Baqarah dengan surat Ali Imran. Keduanya
menggambarkan hubungan antara “dalil” dengan “keragu-raguan akan dalil”.
Maksudnya, surat al-Baqarah “merupakan surat yang mengajukan dalil mengenai
hukum”, karena surat ini memuat kaidah-kaidah agama, sementara surat ali Imran
“sebagai jawaban atas keragu-raguan para musuh Islam”.Lantas bagaimana hubungan
antara surat Ali Imran dengan surat sesudahnya. Pertanyaan itu dapat dijawab
dengan menampilkan fakta bahwa setelah keragu-raguan dijawab oleh surat Ali
Imran, maka surat berikutnya (al-Nisa’) banyak memuat hukum-hukum yang mengatur
hubungan sosial, kemudian hukum-hukum ini diperluas pembahasannya dalam surat
al-Maidah yang memuat hukum-hukum yang mengatur hubungan perdagangan dan
ekonomi.Jika legislasi, baik dalam hubungan sosial ataupun ekonomi, hanya
merupakan instrumen bagi tercapainya tujuan dan sasaran lain, yaitu
perlindungan terhadap keamanan masyarakat, maka tujuan dan sasaran tersebut
terkandung dalam surat al-An’am dan surat al-A’raf.
2. Munasabah antarayat
Kajian tentang munâsabah antarayat, sama seperti kajian tentang munâsabah
antarsurat, berusaha menjadikan teks Al Qur’an sebagai kesatuan umum yang
mengacu kepada berbagai hubungan yang mempunyai corak – dalam istilah yang
dipakai Abu Zaid “interptretatif”. [4]Abu
Zaid dalam mengkaji munâsabah antarayat tidak memasukkan unsur eksternal, dan
tidak pula berdasarkan pada bukti-bukti di luar teks. Akan tetapi teks dalam
ilmu ini merupakan bukti itu sendiri. Dalam memberi contoh munâsabah antarayat,
dikemukakan bagaimana Muhammad Syahrur menafsirkan dan mengaitkan satu ayat
dengan ayat lain untuk menampilkan makna otentik, yang dalam hal ini penulis
pilihkan tentang masalah poligami. Al Qur’an surat an-Nisa’(4) ayat 3 adalah ayat
yang menjadi rujukan fundamental (dan satu-satunya) dalam urusan poligami dalam
ajaran Islam :“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (an lâ
tuqsithǔ) terhadap hak-hak perempuan yatim (bila kamu mengawininya), maka
kawinlah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil (an lâ ta’dilǔ), kama
(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki[5].
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (Q.S. an-Nisa’/4:3).
a. Munasabah antara nama surah dan tujuan
turunya
Setiap surah mempunyai teman pembicaraan
yang menonjol, dan itu tercermin pada namanya
masing-masing, seperti Suroh Al-Baqoroh (2), dan Surat Yusuf (18), Surat
Al-Naml (27), dan Surat Al-Jinn (72). Seperti dapat dilihat pada Firman Allah
berikut:
øÎ)ur tA$s% 4ÓyqãB ÿ¾ÏmÏBöqs)Ï9 ¨bÎ) ©!$# ôMä.âßDù't br& (#qçtr2õs? Zots)t/ ( (#þqä9$s% $tRäÏGs?r& #Yrâèd ( tA$s% èqããr& «!$$Î/ ÷br& tbqä.r& z`ÏB úüÎ=Îg»pgø:$# ÇÏÐÈ
"Dan
(ingatlah) ketika Musa berkata kepada kaumnya, Allah memerintahkan kamu agar
menyembelih seekor sapi betina. Mereka bertanya, Apakah engkau akan menjadikan
kami sebagai ejekan? Dia (Musa) menjawab, Aku berlindung kepada Allah agar
tidak termasuk orang-orang yang bodoh." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat
67)[6]
(#qä9$s% äí÷$# $uZs9 y7/u ûÎiüt7ã $uZ©9 $tB }Ïd 4 tA$s% ¼çm¯RÎ) ãAqà)t $pk¨XÎ) ×ots)t/ w ÖÚÍ$sù wur íõ3Î/ 8b#uqtã ú÷üt/ y7Ï9ºs ( (#qè=yèøù$$sù $tB crãtB÷sè? ÇÏÑÈ
"Mereka
berkata, Mohonkanlah kepada Tuhanmu untuk kami agar Dia menjelaskan kepada kami
tentang (sapi betina) itu. Dia (Musa) menjawab, Dia (Allah) berfirman bahwa
sapi betina itu tidak tua dan tidak muda, (tetapi) pertengahan antara itu. Maka
kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat
68)
Cerita
yang ada pada ayat tersebut adalah tentang kembu betina (Al-Baqoroh) yang
selanjutnya dijadikan nama surah. Cerita tersebut mengandung inti dari
pembicaraan kekuasaan Allah yang membangkitkan orang mati. Dengan perkataan
lain, tujuan surah ini berkaitan dengan kekuasaab Tuhan dan keimanan pada hari
kemudian, sedangkan salah satu bukti keimanan orang-orang dalam surat itu harus
ditunjukan dengan sikap taat melaksanakan perintah Allah dengan ikhlas melalui Rosul-nya,
yaitu Musa a.s., antara lain dengan penyembelihan sapi.
b. Munasabah antara letaknya yang berdampingan
Munasabah
yang tetaknya berdampingan sering kali terlihat namun terkadang tidak.
Munasabah yang tetlihat umumnya menggunakan pola ta'kid (penguatan), tafsir
(penjelasan), i'tiradh (bantahan), dan tasydid (penegasan), yaitu apabila salah
satu ayat atau bagian ayat memperkuat makna ayat atau bagian ayat yang terletak
disampingnya. Misalnya pada firman Allah:
Allah SWT berfirman: (QS. Al-Fatihah 1: Ayat1- 2)
ÉOó¡Î0 «!$# Ç`»uH÷q§9$# ÉOÏm§9$# ÇÊÈ
"Dengan menyebut
nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang."
ßôJysø9$# ¬! Å_Uu úüÏJn=»yèø9$# ÇËÈ
"Segala puji bagi
Allah, Tuhan seluruh alam."
Ungkapan robb al'amin pada ayat kedua memperkuat kata al-rahman dab
al-rahin pada ayat pertama. Munasabah antar ayat menggunakan pola tafsir
apabila makna satu ayat atau bagian ayat
tertentu ditafsirkan oleh ayat atau bagian ayat di sampingnya.
Misalnya pada firman
Allah:
y7Ï9ºs Ü=»tGÅ6ø9$# w |=÷u ¡ ÏmÏù ¡ Wèd z`É)FßJù=Ïj9 ÇËÈ
"Kitab (Al-Qur’an)
ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa," (QS.
Al-Baqarah 2: Ayat 2)
tûïÏ%©!$# tbqãZÏB÷sã Í=øtóø9$$Î/ tbqãKÉ)ãur no4qn=¢Á9$# $®ÿÊEur öNßg»uZø%yu tbqà)ÏÿZã ÇÌÈ
"(yaitu)
mereka yang beriman kepada yang gaib, melaksanakan sholat, dan menginfakkan
sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka,"
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat
3)
Kata
"muttaqin" pada ayat diatas ditafsirkan maknanya oleh ayat ketiga dan
keempat. Dengan demikian, orang yang bertakwa adalah yang mengimani hal-hal
ghoib, mengerjakan sholat, menafkahkan sebagian rezeky, meruman kepada
Al-qur'an dab kitab-kitab sebelumnya. Munasabah antara ayat menggunakan pola
i'tiradh apabila terdapat satu kalimat atau lebih yang tidak ada kedudukanya
dalam i'rob (struktur kalimat), baik dipertengahan kalimat atau diantara dua
kalimat yang berhubungan dengan maknanya.
c. Munasabah antara
suatu kelompok ayat dengan kelompok ayat disampingnya
Dalam
surah Al-Baqorih ayat 1-20, misalnya Allah memulai penhelasanya tentang
kebenaran dan fungsi Al-Qur'an bagi orang-orang bertakwa. Dalam kelimpok ayat
berikutnya dibicarakan tentang tiga kelompok manusia dan sifat mereka yang
berbeda-beda, yaitu mukmin, kafir, dan munafik.[7]
d. Munasabah antar
fashilah (pemisah) dan isi ayat
Munasabah ini
mengandung tujuan tertentu. Di antaranya memantapkan (tamkin), makna yang
terkandung dalam ayat. Misalnya:
اy7¨RÎ) w ßìÏJó¡è@ 4tAöqyJø9$# wur ßìÏJó¡è@ §MÁ9$# uä!%tæ$!$# #sÎ) (#öq©9ur tûïÌÎ/ôãB ÇÑÉÈ
"Sungguh, engkau tidak dapat
menjadikan orang yang mati dapat mendengar dan (tidak pula) menjadikan orang
yang tuli dapat mendengar seruan, apabila mereka telah berpaling ke
belakang."( QS. Al-Naml 27:
80).
Kalimat
idza wallau mudbirin merupakan penjelasan tambahan terhadap makna orang
tuli.
e. Munasabah antara
awal dengan akhir surah yang sama
Munasabah
ini arti bahwa awal suatu surah menjelaskan pokok pikiran tertentu, lalu pokok
pikiran ini dikuatkan kembali diakhir surat ini. Misalnya terdapat pada surah
Al-hasyr. Munasabah ini terletak dari sisi kesamaan kondisi, yaitu segala yang
ada baik dilangit maupun dibumi menyucikan Allah sang pencipta keduanya.[8]
Allah
SWT berfirman:
yx¬7y ¬! $tB Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur Îû ÇÚöF{$# ( uqèdur âÍyèø9$# ÞOÅ3ptø:$# ÇÊÈ
"Apa yang
ada di langit dan apa yang ada di bumi bertasbih kepada Allah; dan Dialah Yang
Maha Perkasa, Maha Bijaksana." (QS. Al-Hasyr 59: Ayat 1)
2.4 Urgensi Ilmu
Munâsabah al-Qur’an dalam Penafsiran
Semua cabang dari Ilmu-Ilmu Al Qur’an pada prinsifnya bermuara pada satu
tujuan, yakni sebagai media untuk memudahkan proses pemahaman akan ayat-ayat Al
Qur’an sebagai langkah awal untuk mengamalkan pesan dan ajarannya. [9]Meskipun
demikian, masing-masing ilmu tersebut berbeda-beda hikmah dan urgensitasnya.
Ketika Ilmu Asbab an-Nuzul berfungsi untuk mengetahui latar belakang mengapa
dan kepada siapa ayat-ayat tersebut diturunkan, maka Ilmu Aqsam Al Qur’an
berperan mendalami maksud dan hikmah yang terkandung dalam sumpah-sumpah Allah Swt.
yang tertuang dalam ayat-ayat sumpah-Nya.
Demikian pula halnya dengan Ilmu Munâsabah Al
Qur’an, ia memiliki urgensitas sangat signifikan dalam proses pemahaman dan
pendalaman maksud dan pesan dalam setiap ayat dan surat yang Allah Swt.
turunkan kepada umat manusia melalui nabi-Nya yang mulia. Badruddin Muhammad
az-Zarkasyi dalam “Al-Burhan” menuliskan bahwa manfaat Ilmu Munâsabah Al Qur’an
antara lain adalah menjadikan sebagian pembicaraan berkaitan dengan sebagian
yang lain, sehingga hubungannya menjadi kuat, susunannya kokoh dan
berkesesuaian bagian-bagiannya, laksana sebuah bangunan yang sangat kokoh.[10]
Dengan demikian, ilmu ini mengandung fungsi
penyatuan Al Qur’an yang meskipun terurai dalam banyak surat dan ayat-ayat,
namun masing-masing ayat dan surat memiliki nilai-nilai kesesuaian dan
kesatuan. Tak ubahnya bagaikan susunan mata rantai
yang menyatu dalam sebuah ikatan yang kokoh dan tidak terpisahkan. Ibn ‘Arabi
mengungkapkan bahwa Ilmu Munasabah bertujuan untuk mengetahui sejauhmana
hubungan antar ayat-ayat satu dengan yang lain sehingga semuanya menjadi
seperti satu kata yang maknanya serasi dan susunannya teratur dan ini adalah
ilmu yang sangat besar manfaatnya. Pandangan Ibn ‘Arabi ini menunjukkan urgensitas munasabah
baik dari sisi penampakan kemukjizatan Al Qur’an, maupun fungsinya sebagai alat
dalam penggalian pesan-pesan Al Qur’an itu sendiri.
Munasabah Al Qur’an yang proses penelitiannya
telah dilakukan oleh para ulama’ pada hakikatnya bukanlah bersifat tauqify dan
mutlak kebenarannya, namun sama seperti halnya hasil sebuah penafsiran, ia
tetap bersifat ijtihadi dan zhanni. Semua bentuk
temuan para ulama’ tentang adanya korelasi antar ayat atau antar surat
merupakan hasil pemikiran manusia yang temporal dan suatu saat yang lain akan
muncul temuan-temuan baru, meskipun dalam objek bahasan yang sama.
Proses operasionalisasi Ilmu Munasabah Al
Qur’an tidak mengharuskan seorang mufassir dipastikan mencari dan menemukan
hubungan kesesuaian bagi tiap-tiap ayat dan surat. Hal tersebut dimaklumi mengingat
Al Qur’an al-Karim tidak turun sekaligus dan sudah tersusun seperti apa adanya,
namun ia diturunkan secara bertahap sesuai dengan pristiwa-pristiwa yang
terjadi. Seorang mufassir terkadang dapat menemukan hubungan antara ayat-ayat
dan kerkadang pula tidak menemukan sama-sekali. Oleh karena itu, ia tidak harus
memaksakan diri untuk menemukan kesesuaian atau hubungan tersebut, sebab jika
ia memaksakan diri, maka apa yang ia kemukakan itu hanyalah dibuat-buat dan
tentunya hal tersebut tidak seharusnya terjadi. [11]
Mengemukakan
bahwa munasabah adalah ilmu yang baik, namun dalam menetapkan keterkaitan antar
kata-kata secara baik itu itu diisyaratkan hanya dalam hal awal dengan akhirnya
yang memang terdapat kesatuan dan keterkaitan. Sedangkan
dalam hal yang mempunyai beberapa sebab berlainan tidak diisyaratkan adanya
hubungan antara yang satu dengan yang lain. Selanjutnya Al-‘Izz menyatakan
bahwa orang yang menghubung-hubungkan hal demikian berarti ia telah memaksakan
diri dalam hal yang sebenarnya tidak dapat dihubung-hubungkan kecuali dengan
cara yang sangat lemah yang tidak dapat diterapkan pada kata-kata yang baik,
apalagi yang lebih baik. Hal tersebut mengingat Al Qur’an diturunkan dalam
waktu lebih dari duapuluh tahun, berhubungan dengan dengan berbagai hukum dan
sebab-sebab yang berbeda-beda. Oleh karena itu, tidaklah mudah menghubungkan
sebagiannya dengan sebagian yang lain.Sebagian mufassir telah menaruh perhatian
yang besar untuk menjelaskan korelasi antara kalimat dengan kalimat, ayat
dengan ayat atau surat dengan surat dan mereka telah menyimpulkan segi-segi
kesesuaian yang cermat. Hal itu disebabkan karena sebuah kalimat terkadang
merupakan penguat terhadap kalimat sebelumnya sebagai penjelasan, tafsiran atau
sebagai komentar akhir dari sebuah pembahasan tema ayat.
Selain itu, munasabah
juga terdapat dalam satu surat dengan surat yang lain yang dalam konteks ini
misalnya awal surat al-An’am dengan akhir surat sebelumnya, surat al-Ma’idah.
Qs. al-An’am dimulai dengan kalimat hamdalah “segala puji bagi Allah yang telah
menciptakan langit dan bumi dan mengadakan gelap dan terang”. Materi ayat ini
nampaknya sangat berkesesuaian dengan ayat yang sebelumnya, akhir dari surat
al-Ma’idah yang menerangkan tentang keputusan di antara para hamba berikut alasan-alasannya
: “jika Engkau menyiksa mereka, sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba-Mu; dan
jika Engkau mengampuni mereka, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa dan
Maha Bijaksana”. Hal ini seperti difirmankan Allah Swt. dalam Qs. az-Zumar : 75
sebagai berikut : “Dan diberi keputusan di antara hamba-hamba-Nya dengan adil
dan lalu diucapkan “segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam” (Qs. az-Zumar :
75). Kasus lain dalam konteks ini terjadi pula dalam pembukaan Qs. al-Hadid
yang dibuka dengan kalimat tasbih “Semua yang berada berada di langit dan di
bumi bertasbih kepada Allah. Dan Dialah Tuhan Yang Maha Perkasa dan Maha
Bijaksana”. Pembukaan surat ini berkesesuaian dengan akhir surat sebelumnya,
al-Waqi’ah “Maka bertasbihlah dengan menyebut nama Tuhan-mu Yang Maha Agung”.
Demikian pula hubungan
antara Qs. al-Quraisy dengan Qs. al-Fil dimana kebinasaan “tentara gajah”
mengakibatkan orang-orang Quraisy dapat mengadakan perjalanan pada musim dingin
dan musim panas. Dalam hal ini, al-Akhfasyi menyatakan bahwa hubungan antara
kedua surat ini termasuk hubungan sebab akibat seperti yang terisyarat dalam
firman Allah Qs. al-Qashash : 8 sebagai berikut : “Maka dipungutlah Musa oleh
keluarga Fir’aun yang akibatnya ia menjadi musuh dan sumber kesedihan bagi
mereka. sesungguhnya Fir’aun, Hamman dan balatentaranya adalah orang-orang yang
salah.
Pengkajian mendalam
tentang munasabah Al Qur’an mengantarkan para mufassir kepada penemuan adanya
hubungan kesesuaian antara awal surat dengan akhir surat dalam surat yang sama.
Contoh yang dapat dikemukakan dalam hal ini adalah Qs. al-Qashash yang dimulai
dengan cerita tentang Musa As., menjelaskan langkah awal dan pertolongan yang
didapatnya, kemudian menceritakan perlakuannya ketika ia mendapatkan dua orang
laki-laki yang berkelahi, lalu berdo’a : “Wahai Tuhan-ku, demi nikmat yang
telah Engkau anugerahkan kepadaku, aku sekali-kali tidak akan menjadi penolong
bagi orang-orang yang berdosa”.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ilmu Munasabah adalah
ilmu yang mempelajari tentang hakikat keserasian (korelasi) antara satu bagian
dengan bagian yang lain. Dalam konteks ini Abdullah Darraz seorang tokoh
kontemporer yang mengungkap adanya metode koherensi/munasabat ayat dalam satu
surat al-Quran yang terangkum dalam satu kesatuan tema yang beliau sebut
al-wahidah wa al-katsrah. Teori ini mengungkapkan bahwa setiap surat dalam
al-Quran merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan.
Adapun langkah-langkah yang ditempuh oleh
Darraz saat menafsirkan al-Quran adalah dengan mengelompokkan ayat sesuai
dengan tema yang dibahas. Sebelum menafsirkan ayat berdasarkan kelompoknya,
Darraz mengawalinya dengan penjelasan subtansi ayat secara umum. Kemudian
setelah itu Darraz menafsirkan ayat berdasarkan kelompoknya masing-masing dan
menentukan bagian muqaddimah, maqasid dan penutup hingga terlihat munasabah
ayat dalam surat tersebut.
Daftar
Pustaka
Acep Hermawati, M. (2011). Ulumul Qur'an Ilmu Untuk Memahami Wahyu.
Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
prof. Dr. Rosihin Anwar, M. (2017). Ulumul Qur'an.
Bandung: CV PUSTAKA SETIA.
Supriyanto, J. (2013). Munasabah Al-qur'an Study Korelatif Antar Surat Bacaan Sholat-sholat Nabi. intizar, 47-68.
![]() |
[3] John
Supriyanto, 2013, “munasabah al-qur'an study korelatif antar surat bacaan
sholat-sholat”, Journal Intizar, vol.19, No.1, hal. 52.
[5] Hermawati Acep, ulumul qur’an ilmu
untuk memahami wahyu, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, cet.1, hlm.127.
[7] Hermawati Acep, ulumul qur’an ilmu untuk memahami wahyu, PT Remaja
Rosdakarya, Bandung, cet.1, hlm.130.
[10] John
Supriyanto, 2013, “munasabah al-qur'an study korelatif antar surat bacaan
sholat-sholat”, Journal Intizar, vol.19, No.1, hal. 56.

Komentar
Posting Komentar